10 Cara Cek e-KTP Online 2024 : Sudah Jadi atau Belum, Asli atau Palsu

Cara Cek e-KTP

Cara cek e-KTP sudah jadi atau belum, atau untuk cek e-KTP asli atau palsu, saat ini dapat dilakukan beberapa cara termasuk cek secara online. Berikut ini beberapa cek KTP yang dapat Anda gunakan.

Cara 1 : Cek e-KTP Online di HP Via WhatsApp

  1. Buka menu Telepon.
    Simpan nomor 08118005373 dalam kontak.
  2. Buka aplikasi WA.
  3. Ketuk ikon pesan.
    Dibawah pojok bawah.
  4. Pilih kontak yang sudah disimpan sebelumnya.
  5. Ketik pesan.
    Dengan format :
    # NIK KTP El (16 Digit Nomor )
    # Nama Lengkap
    # Nomor Kartu Keluarga (16 Digit Nomor )
    # Nomor Telp Yang Bisa Dihubungi
    # Permasalahan

    Pada # Permasalahan, isikan apa yang ingin Anda cek, seperti e-KTP asli atau palsu maupun apakah status e-KTP sudah online.
  6. Kirim.

Sedikit informasi, saat ini semua instansi sedang mengikuti ZI. Artinya instansi tersebut akan berlomba – lomba memperbaiki layanan, terutama layanan publik. Jadi dengan program ini, semoga semua layanan bertambah baik. Tidak terkecuali dengan Dukcapil, pastinya layanan mereka akan selalu diperbaiki.

Cara 2 : Cek e-KTP Online Via Email

  1. Kirim Pesan Email.
    Kirim pesan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.
  2. Ketik pesan.
    Dengan format :
    # NIK KTP El (16 Digit Nomor )
    # Nama Lengkap
    # Nomor Kartu Keluarga (16 Digit Nomor )
    # Nomor Telp Yang Bisa Dihubungi
    # Permasalahan
    Pada # Permasalahan, isikan apa yang ingin Anda cek, seperti e-KTP sudah jadi atau belum.
  3. Kirim.

Cara 3 : Cek e-KTP Online Via Facebook

  1. Kunjungi Fans Page Ditjen Dukcapil.
    Dengan mengunjungi Ditjen Dukcapil.
  2. Kirim Pesan.
    Dengan format :
    # NIK KTP El (16 Digit Nomor )
    # Nama Lengkap
    # Nomor Kartu Keluarga (16 Digit Nomor )
    # Nomor Telp Yang Bisa Dihubungi
    # Permasalahan
    Pada # Permasalahan, isikan apa yang ingin Anda cek, seperti e-KTP sudah jadi atau belum.
  3. Tunggu balasan dari pihat dukcapil untuk informasi selanjutnya.

Cara 4 : Cek e-KTP Online Via Twitter

  1. Kunjungi Akun Twitter Ditjen Dukcapil.
    Akun twitter Dukcapil yang resmi adalah @ccdukcapil.
  2. M Akun Twitter Ditjen Dukcapil.
    Dengan format :
    # NIK KTP El (16 Digit Nomor )
    # Nama Lengkap
    # Nomor Kartu Keluarga (16 Digit Nomor )
    # Nomor Telp Yang Bisa Dihubungi
    # Permasalahan
    Pada # Permasalahan, isikan apa yang ingin Anda cek, seperti e-KTP sudah jadi atau belum.
  3. Tunggu balasan dari pihat dukcapil untuk informasi selanjutnya.

Cara 5 : Cek e-KTP Via Call Center

  1. Hubungi Dukcapil.
    Pada nomor telepon 1500537.
  2. Sampaikan permasalahan Anda.
    Contoh ingin cek apakah e-KTP sudah jadi atau belum.

Cara 6 : Cek e-KTP di HP Via SMS

  1. Buka menu Pesan.
  2. Ketik pesan.
  3. Dengan format :
    # NIK KTP El (16 Digit Nomor )
    # Nama Lengkap
    # Nomor Kartu Keluarga (16 Digit Nomor )
    # Nomor Telp Yang Bisa Dihubungi
    # Permasalahan
    Pada # Permasalahan, isikan apa yang ingin Anda cek, seperti e-KTP sudah jadi atau belum.
  4. Kirim ke 08118005373.

Cara 7 : Cek e-KTP ke Kantor Dukcapil

  1. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat.
    Sebaiknya sesuai KTP, contoh KTP alamat Surabaya, maka kunjungi Dukcapil Surabaya.
  2. Minta arahan ke pegawai.
    Disini minta arahan, urusan Anda untuk apa. Apakah membuat e-KTP atau lainnya.
  3. Pegawai tersebut akan memberikan informasi yang Anda perlukan.

Cara 8 : Cek e-KTP Online Surabaya

  1. Buka browser baik di HP maupun di PC.
  2. Kunjungi alamat http://dispendukcapil.surabaya.go.id/ceknik_sby.
  3. Masukkan nomor NIK.
  4. Masukkan kode Captcha.
    Berupa angka.
    cara cek nik ktp secara online
  5. Klik Cek Nik.
    Jika terdaftar sebagai warga surbaya maka akan muncul pesan “NIK yang Kamu masukkan terdaftar aktif di Database Dispendukcapil Kota Surabaya“.
    Cara Cek Status NIK e-KTP online Surabaya

Cara 9 : Cek e-KTP Online Malang Kota Via Web

  1. Buka browser baik di HP maupun di PC.
  2. Kunjungi alamat https://siapel.malangkota.go.id.
  3. Pilih menu Permasalahan Data.
    Disini gunanya untuk cek serta aktivasi NIK & KK untuk kebutuhan pengurusan BPJS/Bank/SIM.
  4. Login.
    Untuk mengakses menu ini, Anda harus login dengan nomor WA aktif dan password. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu di alamat https://siapel.malangkota.go.id/register.

Cara 10 : Cek e-KTP Online di KPU

  1. Buka browser baik di HP maupun di PC.
  2. Kunjungi alamat https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
  3. Masukkan Nama.
    Pastikan nama sesuai KTP yang dimasukkan.
  4. Masukkan NIK.
    NIK juga sesuai KTP.
  5. Klik CARI.
    cara cek ktp online kpu
  6. Dibawah akan muncul data dari KTP tersebut.

Tanya Jawab :

  • Berapa lama pembuatan e ktp selesai ?
    Untuk lama tidak bisa ditentukan karena harus melalui beberapa tahap dibawah ini.
    1) Untuk proses pencetakan KTP elektronik, data perekaman KTP elektronik harus melalui proses konsolidasi otomatis di database pusat/Kemendagri;
    2) Kondisi saat ini, antrian proses konsolidasi di database pusat masih sangat panjang karena mencakup data perekaman seluruh Indonesia, sehingga mengakibatkan sistem sempat mengalami overload;
    3) Karena proses konsolidasi otomatis dilakukan oleh sistem, maka kami dan juga Kemendagri juga tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut, tetapi tim teknis kami dan Kemendagri setiap hari memonitor perkembangan data perekaman;
    4) Kemudian Andaikan data dimaksud sudah siap cetak, pencetakan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kiriman blangko KTP elektronik dari pusat/Kemendagri (lihat link pengumuman);
    5) Untuk peruntukan surat keterangan pengganti KTP-el sementara, kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke semua instansi layanan publik yang lain.

    Namun dari pengalaman tergantung antrian jika antrian perekaman e-KTP sedikit kurang lebih 1-2 jam selesai namun jika antrian banyak bisa dibayangkan berapa lama. Setelah perekaman selesai biasanya dapat tanda surat tanda pengambilan beserta tanggal kapan kita harus mengambilnya ( rata – rata 2 minggu namun sekali lagi semua tergantung tahap – tahap diatas).
  • Berapa masa berlaku ktp lama / sampai kapan ktp lama berlaku ?
    Masa berlaku ktp lama sampai mendapatkan e-KTP ( KTP baru ) namun saran secepatnya mengurus e-KTP karena ada beberapa layanan publik yang mengharuskan menggunakan e-KTP.
  • Berapa masa berlaku e-KTP ?
    Seumur hidup.
  • Belum perekaman, bagaimana cara pengurusan KTP-el ?
    Jika belum melakukan perekaman ktp elektronik (scan sidik jari dan iris mata), maka harus datang sendiri ke dispendukcapil dengan membawa fotokopi KK.
  • Biaya pembuatan e-KTP ?
    Tidak dikenakan biaya ( GRATIS ).
  • Bagaimana cara mengurus KTP karena hilang?
    Silakan pengajuan KTP dengan membawa fotokopi KK dan dilampiri surat kehilangan KTP dari kepolisian.