BPJS

BPJS

Berikut ini ulasan tentang BPJS, mulai dari :

Apa itu BPJS?

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sedangkan pengertian dari BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

Dasar hukum BPJS yaitu Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sedangkan maksud dari jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

BPJS menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan BPJS

Apa sih tujuan diadakan program BPJS?

Tujuan utama dari BPJS adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan sosial dan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.

Fungsi BPJS

Berikut ini beberap fungsi maupun manfaat dari program BPJS :

  1. BPJS Kesehatan berfungsi untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Program BPJS

Program BPJS terdiri dari :

  1. BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan
  2. BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.

Prinsip BPJS

Berikut ini beberapa prinsip BPJS :

  1. Kegotongroyonganb.
  2. Nirlaba.
  3. Keterbukaan.
  4. Kehati-hatian.
  5. Akuntabilitas
  6. Portabilitas.
  7. Kepesertaan bersifat wajib.
  8. Dana amanat.
  9. Hasil pengelolaan dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.