Berikut ini penjelasan tentang logo, mulai dari :
- Pengertian,
- Manfaat dan tujuan,
- Fungsi,
- dan Jenis.
Apa Itu Logo?
Pengertian dari logo adalah sebuah simbol atau tanda yang yang mempunyai arti tertentu bagi perusahaan, organisasi atau negara.
Asal kata logo dari bahasa Yunani, yaitu “logos”. Yang artinya kata, pikiran, pembicaraan, akal budi.
Pengertian Logo Menurut Para Ahli :
- Logo merupakan suatu hal yang nyata sebagai pencerminan hal-hal yang bersifat non visual dari suatu perusahaan, misalnya budaya perilaku, sikap, kepribadian, yang dituangkan dalam bentuk visual (Suwardikun, 2000: h.7).
- David E. Carter (seperti dikutip Kurniawan, 2008) juga menjelaskan “logo adalah identitas suatu perusahaan dalam bentuk visual yang diaplikasikan dalam berbagai sarana fasilitas dan kegiatan perusahaan sebagai bentuk komunikasi visual.
Manfaat dan Tujuan Fungsi Logo
Berikut ini manfaat dan tujuan adanya logo bagi perusahaan menurut David E. Carter (seperti dikutip Al, 1982), yaitu:
- Sebagai ciri khas dan identitas agar mudah dikenal oleh publik.
- Sebagai penunjuk karakter perusahaan di mata publik.
- Menginformasikan jenis usaha untuk membangun image.
- Merefleksikan semangat dan cita-cita perusahaan.
- Menumbuhkan kebanggaan di antara anggota perusahaan.
Fungsi Logo
Berikut ini beberapa fungsi logo, menurut John Murphy dan Michael Rowe (1998) yaitu :
- Fungsi identifikasi. Khalayak dapat mengidentifikasi perusahaan tersebut bergerak di bidang apa dan barang serta jasa apa yang dihasilkan.
- Fungsi pembeda. Logo dapat membedakan perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, produk yang satu dengan produk yang lainnya.
- Fungsi komunikasi. Logo berperan sebagai pemberi informasi (jika berupa rambu-rambu), dan dapat juga menjadi pemberi tahu keaslian sebuah produk.
- Merupakan aset yang berharga. Jika produk tersebut lebih dikenal di negara-negara lain maka suatu perusahaan/merek akan dihargai dengan cara waralaba.
- Mempunyai kekuatan hukum. Logo yang telah diregistrasi dapat dijadikan jaminan kualitas produk yang dilindungi Undang-Undang. (h. 8).
Jenis – Jenis Logo
Berikut ini jenis – jenis dari logo :
- Logo berupa nama.
- Logo berupa nama dan gambar.
- Logo berupa inisial/singkatan nama.
- Logo berupa nama dengan visual yang khusus.
- Logo asosiatif.
- Logo dalam bentuk kiasan.
- Logo dalam bentuk abstrak.
Penjelasan.
1. Logo Berupa Nama
Jenis logo ini, dalam logo hanya berisi nama perusahaan saja.
Contoh :
- Sony
- Visa
- Thisoba
2. Logo Berupa Nama Dan Gambar
Jenis logo ini terdari dari nama dan dipadukan dengan gambar.
Contoh :
- Puma,
- Tiktok,
- Adidas,
- Reebok.
3. Logo Berupa Inisial/Singkatan Nama
Jenis logo ini, berupa inisial atau singkatan.
Contoh :
- TVRI,
- SCTV,
- IBM.
4. Logo Berupa Nama Dengan Visual Yang Khusus
Jenis logo ini mempunyai ciri khusus berupa desain yang dipadukan dengan nama brand. Walau nama brand diganti, desain khusus yang digunakan akan tetap melekat.
Contoh :
- Tokopedia,
- Shopee,
- ASEAN.
5. Logo Asosiatif
Jenis logo ini kebanyakan bukan berisi dari nama brand, perusahaan atau organisasi namun memiliki asosiasi langsung dengan nama lembaga, produk atau daerah aktivitas yang dijalani oleh lembaga tersebut.
Contoh :
- Osis.
6. Logo Dalam Bentuk Kiasan
Jenis logo ini, berupa kiasan.
Contoh :
- Aqua, terdapat logo bentuk gunung, yang mengartikan air dari sumber dipenggununan.
- PLN, terdapat logo listrik.
7. Logo Dalam Bentuk Abstrak
Jenis logo ini menggunakan desain menggunakan bentuk-bentuk abstrak atau tidak memiliki asosiasi dengan bentuk apapun yang ada di alam.
Contoh :
- Logitech.
Selanjutnya Anda dapat membaca cara membuat logo atau jika Anda tidak ingin repot dapat juga mencari jasa desain logo murah.