Download : 5 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Doc / Pdf

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA

Tahukah Anda bahwa salah satu hal terpenting dalam kerjasama usaha ialah adanya surat perjanjian. Dalam membuat surat perjanjian tersebut, saat ini bukanlah merupakan hal yang sulit. Anda dapat menemukan beragam contoh surat perjanjian kerjasama usaha di laman internet atau website.

Pada hakikatnya surat perjanjian kerjasama usaha ialah surat yang isinya memuat kesepakatan atau perjanjian tertulis di antara kedua belah pihak menyangkut perihal hak serta kewajiban masing-masing di antara mereka. Adapun contoh beberapa surat perjanjian kerjasama usaha ialah sebagai berikut.

Contoh 1 : Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha

Surat perjanjian kerjasama kemitraan usaha memuat perjanjian kedua belah pihak untuk mengembangkan usaha serta menjalin kemitraan yang baik. Adapun contoh surat perjanjian kerjasama kemitraan bisnis atau usaha tersebut ialah sebagai berikut.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha

SURAT PERJANJIAN ADANYA KERJASAMA SUPPLIER BARANG

Nomor: 05-SB/Kerma/V/2019

Pada hari ini, Senin 6 Mei 2019 kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama      :           Jelita Dewi Andari

Jabatan  :           Direktur Utama PT. Daifuku Sejahtera

Alamat   :           Jl.DR.Radjiman 700, Yogyakarta

Pada perjanjian ini berlaku sebagai PIHAK PERTAMA atas nama PT. Daifuku Sejahtera,

Nama    :           Galuh Ratna Juwita

Jabatan :           Direktur Utama CV. Swasta Mandiri Berkarya

Alamat  :           Jl.KH.Gholib 400, Yogyakarta

Pada perjanjian ini berlaku sebagai PIHAK KEDUA atas nama CV. Swasta Mandiri Berkarya.

Dengan ini KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menjalin kerjasama dalam hal supplier barang, yang mana diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut.

  1. PIHAK PERTAMA yang memproduksi spare parts AC menyediakan serta memberikan suplai barang kepada PIHAK KEDUA, sesuai dengan permintaan berikut dengan pesanan dari PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk memasarkan spare parts AC tersebut, dengan harga tidak melebihi dari yang sudah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK PERTAMA harus selalu menjamin ketersediaan stok barang demi memenuhi permintaan konsumen yang berasal dari PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA wajib melakukan promosi spare parts AC agar lebih dikenal oleh konsumen.
  5. PIHAK KEDUA wajib membayar keseluruhan tagihan atas spare parts AC yang dipesan paling lambat 1 (satu) bulan sejak barang tersebut diterima.
  6. Apabila kelak di kemudian hari muncul permasalahan terkait perjanjian tersebut, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan. Namun, jika tidak menemukan solusi atau titik temu maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Surakarta.
  7. Adapun surat perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh KEDUA BELAH PIHAK dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum sama, untuk kemudian disimpan masing-masing.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran, kondisi sehat dan tanpa adanya paksaan dari PIHAK MANAPUN.

Surakarta, 06 Mei 2019

Pihak Pertama,Pihak Kedua,
Jelita Dewi Andari.Galuh Ratna Juwita.
Download FileDOCPDF

Contoh 2 : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perorangan

Surat perjanjian kerjasama usaha perorangan memuat bukti tertulis mengenai kolaborasi maupun kerjasama kemitraan usaha dalam cakupan perorangan. Contoh surat perjanjian adanya kerjasama usaha perorangan tersebut ialah sebagai berikut.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perorangan

SURAT PERJANJIAN ADANYA KERJASAMA TOKO AKSESORIS HANDPHONE DAN LAPTOP

Nomor: 05-TAHL/Kerma/V/2019

Pada hari ini, Jum’at tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas (10 Mei 2019) kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama    :           Ananda Arya Bima

Alamat  :           Wirengan RT 005/003 Baluwarti, Pasar Kliwon, Surakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

Nama    :           Agustijana Putri

Alamat  :           Sangkrah RT 003/001 Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini KEDUA BELAH PIHAK telah sepakat untuk membuka serta mengembangkan usaha Toko Aksesoris Handphone dan Laptop, yang diatur dalam beberapa poin sebagai berikut.

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat guna membuka usaha Toko Aksesoris Handphone dan Laptop di Jl. DR. Rajiman 544, Surakarta.
  2. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memulai usaha Toko Aksesoris Handphone dan Laptop tersebut dengan modal awal sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan masing-masing dari KEDUA BELAH PIHAK memberikan modal sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puuh juta rupiah).
  3. KEDUA BELAH PIHAK sepakat guna tidak menggunakan jasa karyawan dalam menjalankan usaha tersebut.
  4. KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk tidak mengambil keuntungan hingga 6 (enam) bulan sejak pertama berjalannya usaha tersebut guna percepatan pengembangan usaha.
  5. Keuntungan bersih akan dibagi kepada KEDUA BELAH PIHAK masing-masing 50% pada bulan ke-7.
  6. Apabila di kemudian hari muncul suatu permasalahan atas perjanjian kerjasama ini, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah kekeluargaan. Akan tetapi, jika tidak ditemukan solusi maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Surakarta.
  7. Surat perjanjian kerjasama kemitraan usaha ini berlaku sejak ditanda tangani serta dibuat dalam 2 rangkap yang mempunyai kekuatan hukum sama.

Demikian surat perjanjian kerjasama kemitraan usaha ini dibuat dengan penuh kesadaran, dalam keadaan sehat walafiat serta tanpa adanya paksaan dari PIHAK MANAPUN.

Surakarta, 10 Mei 2019

Pihak Pertama,Pihak Kedua,
Ananda Arya BimaAgustijana Putri
Download FileDOCPDF

Contoh 3 : Surat Perjanjian Kerjasama 3 Orang

Tahukah Anda bahwa surat perjanjian kerjasama tidak hanya dapat dilakukan oleh dua orang saja. Surat pernjanian kerjasama juga dapat dilakukan oleh tiga orang.Jika Anda ingin melakukan perjanjian kerjasama dengan lebih dari satu orang, maka ada baiknya Anda menyimak contoh surat perjanjian adanya kerjasama tersebut sebagai berikut.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama 3 Orang

SURAT PERJANJIAN ADANYA KERJASAMA DI BIDANG USAHA TOKO JENDELA FASHION

Nomor: 01-TJF/Kerma/VI/2019

Pada hari ini, Rabu 09 Mei 2019 kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama    :           Erlisa Shafitri

Alamat  :           Jl. Mawar 2 RT 001/009 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

Nama    :           Rizki Sinta Resmi

Alamat  :           Jl. Merdeka 3 RT 009/011 Cebongan, Sleman, Yogyakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA,

Nama    :           Martin Siboru

Alamat  :           Karangmalang D12 RT 001/001 Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.

KETIGA BELAH PIHAK tersebut sudah sepakat untuk membuka usaha bersama dan membuat perjanjian kerjasama yang diatur dalam beberapa pasal sebagai berikut.

PASAL 1

PERMODALAN

KETIGA BELAH PIHAK sepakat untuk membuka usaha TOKO JENDELA FASHION secara bersama-sama dengan modal awal sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan masing-masing dari KETIGA BELAH PIHAK memberikan modal awal sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

PASAL 2

TEMPAT USAHA KERJASAMA

KETIGA BELAH PIHAK telah sepakat untuk menyewa rukan yang memiliki alamat di Jl. Affandi No.123, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta sebagai tempat usaha kerjasama tersebut.

PASAL 3

PENGELOLAAN USAHA

KETIGA BELAH PIHAK telah sepakat untuk tidak menggunakan tenaga karyawan dalam tahun pertama demi melakukan penghematan pengeluaran. KETIGA BELAH PIHAK akan mengelola serta menjaga TOKO JENDELA FASHION secara bersama-sama maupun bergantian dengan tanggung jawab yang sepadan.

PASAL 4

KEUNTUNGAN HASIL USAHA

KETIGA BELAH PIHAK telah sepakat untuk tiak mengambil keuntungan bersih dari usaha tersebut selama 6 (enam) bulan pertama guna percepatan perkembangan usaha. Di mulai pada bulan ke-7 (tujuh), keuntungan bersih yang diperoleh akan dibagi rata oleh KETIGA BELAH PIHAK.

PASAL 5

PENYELESAIAN PERMASALAHAN USAHA

Apabila terdapat permasalahan mengenai usaha tersebut, KETIGA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.Akan tetapi, apabila tidak menemukan solusi maka KETIGA BELAH PIHAK telah sepakat untuk membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

PASAL 6

PENUTUP

Surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, guna kemudian disimpan dan dimiliki oleh masing-masing dari KETIGA BELAH PIHAK sebanyak 1 (satu) rangkap.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan penuh kesadaran, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari PIHAK MANAPUN.

Yogyakarta, 09 Mei 2019

PIHAK PERTAMA,PIHAK KETIGA,PIHAK KEDUA,
Erlisa Shafitri.Martin Siboru.Rizki Sinta Resmi.
Download FileDOCPDF

Contoh 4 : Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha

Pada dasarnya surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha merupakan bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan yang berasal dari kedua belah pihak atau lebih untuk berkolaborasi atau melakukan kerjasama usaha atau bisnis namun salah satu pihak hanya memiliki cukup modal dana saja. Contoh surat perjanjian kerjasama usaha bersama ialah sebagai berikut.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha

SURAT PERJANJIAN ADANYA KERJASAMA BIDANG PERTANIAN KOMODITAS TOMAT

Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2019

Pada hari ini, Kamis tanggal dua bulan Mei tahun dua ribu sembilan belas (2 Mei 2019) bertempat di kota Surakarta, telah ditandatangani perjanjian kerjasama di antara kedua belah pihak yakni:

Nama                :           Muhammad Rafael Althafurrahman

No. KTP            :           3312012709000001

Alamat              :           Jl. Popda 47 RT 002/001 Nusukan, Banjarsari, Surakarta

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA dalam perjanjian ini.

Nama                :           Putera Muezza

No. KTP            :           3372012709200001

Alamat              :           Mangkuyudan RT 001/009 Purwosari, Laweyan, Surakarta

Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA merupakan pribadi yang bermaksud ingin berinvestasi kepada PIHAK KEDUA.PIHAK KEDUA merupakan petani dan pedagang Tomat dan Sayuran yang memiliki jaringan pemasok dan pembeli.PIHAK KEDUA memiliki merk dagang Putomato Farm.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama kemitraan usaha dengan beberapa kondisi di antaranya sebagai berikut:

PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN KERJASAMA

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini ialah PARA PIHAK sepakat guna melakukan kerjasama usaha trading Tomat dan Sayuran.

PASAL 2

OBJEK PERJANJIAN KERJASAMA

Objek perjanjian kerjasama ini ialah berwujud pengelolaan permodalan guna pemasaran Tomat dan Sayuran.

PASAL 3

RUANG LINGKUP PERJANJIAN KERJASAMA

  1. PARA PIHAK telah sepakat bahwa pada kerjasama ini akan membagi kewajiban, yang mana PIHAK PERTAMA menyediakan modalsebesar 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  2. Dan PIHAK KEDUA akan melakukan pengoptimalan kemampuan, pengalaman serta jaringan usaha.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:

  1. Menyediakan dana dengan besaran 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) guna mengelola usaha.
  2. Memberikan kewenangan kepada PIHAK KEDUA dalam mengatur pembiayaan budidaya serta pemasaran Tomat dan Sayur.

PIHAK PERTAMA berhak untuk:

  1. Menerima bagi hasil kerjasama usaha setara 2,5% (dua koma lima persen) dari total modal yakni sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:

  1. Melakukan pengelolaan pemasaran Tomat dan Sayuran.
  2. Memberikan bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal 5 setiap bulannya dimulai pada 5 Oktober 2019 hingga perjanjian ini berakhir.
  3. Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp.30.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir.

PIHAK KEDUA berhak untuk:

  1. Memperoleh kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
  2. Menerima keuntungan dari kerjasama di bidang pertanian tersebut.

PASAL 5

PELAKSANAAN

  1. Dana kerjasama disiapkan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA guna budidaya, biaya operasional serta pemasaran hasil budidaya.

PASAL 6

BAGI HASIL KERJASAMA

PIHAK PERTAMA memperoleh bagi hasil sebesar 2,5% dari total modal yang disediakan.

Hal-hal yang tidak atau belum terdapat dalam perjanjian kerjasama kemitraan usaha di bidang pertanian tersebut akan diatur kemudian oleh KEDUA BELAH PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

Surakarta, 2 Mei 2019

PIHAK PERTAMA,PIHAK KEDUA,
Muhammad Rafael AlthafurrahmanPutera Muezza

Saksi-saksi:

  1. Nurjannah
  2. Isiqomah
Download FileDOCPDF

Contoh 5 : Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Sederhana

Surat perjanjian kerjasama sederhana merupakan surat perjanjian kerjasama yang dibuat jika Anda tidak mau repot dalam melakukan penulisan surat perjanjian kerjasama. Anda hanya perlu mencatat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Untuk memberikan pemahaman mengenai surat perjanjian kerjasama usaha sederhana, maka Anda dapat menyimak contohnya sebagai berikut.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Sederhana

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PENGGARAPAN SAWAH PERTANIAN

Pada hari ini, Rabu 08 Mei 2019 kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama    :           Widodo

Alamat  :           Jl. Cendana RT 009/010 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,

Nama    :           Widianto

Alamat  :           Jl. Nusa Indah RT 010/010 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menjalin kerjasama yakni penggarapan sawah pertanian, yang diatur pada beberapa poin sebagai berikut.

  1. PIHAK PERTAMA mengelola dan menjaga sawah seluas 50 ha yang beralamat di desa Lungkrah, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta yang merupakan milik dari PIHAK KEDUA. Keseluruhan biaya pengelolaan serta keperluan lainnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA selaku pengelola.
  2. PIHAK PERTAMA wajib melaporkan keselurahan hasil penjualan yang diperoleh dari sawah garapan setiap kali panen sebesar 40% kepada PIHAK KEDUA selaku pemilik sawah dan sebesar 60% menjadi hak dari PIHAK PERTAMA selaku pengelola sawah.
  3. Apabila terdapat permasalahan di antara kedua belah pihak, maka diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, apabila tidak ditemukan titik temu, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
  4. Surat perjanjian kerjasama usaha ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum sama, untuk kemudian disimpan oleh masing-masing dari KEDUA BELAH PIHAK tersebut.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan penuh kesadaran, sehat jasmani maupun rohani dan tanpa adanya unsur paksaan dari PIHAK MANAPUN.

Yogyakarta, 08 Mei 2019

PIHAK PERTAMA,PIHAK KEDUA,
Widodo.Widianto.
Download FileDOCPDF

Beberapa contoh surat perjanjian kerjasama di atas kiranya dapat membantu Anda dalam menemukan referensi. Semoga bermanfaat!.